PROGRAM PPDB
RAUDLATUL ATHFAL (RA)
AL FALAH
SUKAKERTA
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
RA AL FALAH
SUKAKERTA
Alamat : Dsn Cidoyang Rt 04 Rw 01 Ds Sukakerta Kec Panumbangan
Kab Ciamis
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2022
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Dasar Pemikiran
Penerimaan
siswa baru merupakan salah satu agenda tahunan yang dilaksanakan oleh tiap
lembaga pendidikan pada tiap jenjang dan tingkatan pendidikan. Kegiatan ini
dilaksanakan menjelang tahun pelajaran baru guna merekrut calon peserta didik
baru untuk tahun pelajaran baru.
Penerimaan siswa/siswi baru ini tidak hanya terbatas pada calon peserta didik
baru kelas A (kelas kecil) tetapi juga terbuka untuk calon peserta didik baru
pindahan yaitu kelas B (Kelas Besar).
Menyongsong
tahun pelajaran baru tahun 2021/2021 RA
AL FALAH mengambil langkah untuk merespon situasi
yang ada dengan mengadakan trik-trik yang perlu dilakukan dalam menghadapinya
guna memperoleh calon siswa/siswi baru yang berkualitas dan kuantitas dalam
rangka menaikan IPM dan APM khususnya di RA AL FALAH Berkualitas dalam arti,
calon siswa yang mendaftarkan diri ke RA AL FALAH merupakan siswa yang sudah berumur 4-6
tahun. Merekrut calon siswa yang berkualitas sebanyak-banyaknya guna memperoleh
input yang mudah diajar, dilatih, dibimbing, serta diarahkan pada bakat dan
minatnya masing-masing. Hal ini juga tak lepas dari upaya untuk mendapatkan
input yang berkualitas. Karena tidak dapat dipungkiri banyak anggapan yang
menyatakan bahwa jumlah calon siswa/siswi yang banyak merupakan cermin bahwa
suatu RA. dipandang maju.
Segala
upaya bukanlah sesuatu yang mudah
dilakukan, tetapi sudah barang tentu mesti harus kerja keras dari semua
komponen untuk mencapai target yang diinginkan. Pencapaian target yang maksimal
akan lebih mudah didapat ketika seluruh elemen yang ada di RA AL FALAH bahu-membahu untuk
bersama-sama menggiring, mengajak, dan memotivasi calon orangtua /wali untuk mendaftarkan
anaknya dan bergabung menjadi calon peserta didik baru di RA AL FALAH ini. Lebih utama lagi agar mereka tertarik terhadap
program kita, maka nilai jual merupakan solusi utamanya Untuk mencapai hal tersebut di atas
diperlukan target serta langkah-langkah yang harus di ambil.
B.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
11. Rapat dewan guru dan staf TU
pada tanggal 14 Januari 2021 tentang PPDP tahun ajaran 2021/2021;
12. SK KepalaRA AL FALAHNomor : MTs. 017/PP.00.5/112/I/2021 tentang Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2021;
13. Panduan BOPRA tahun 2021;
14. Pedoman Operasional Program
Percepatan Penuntasan Wajardikdas 9 tahun. Tahun 2021.
C.
Target dan Daya Tampung
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun
pelajaran 2021/2021 di RA AL FALAH sasarannya yaitu anak usia dini dari seluruh
wilayah Indonesia Khususnya di wilayah Panumbangan Sasaran tersebut akan ditarget 5Rombel / kelas
dengan kapasitas 16siswa perkelas.
D.
Langkah-langkah yang Perlu Diambil
1. Publikasi dan Sosialisasi
Melihat kenyataan bahwa
siswa/siswi yang masuk ke RA AL FALAH tidak hanya berasal dari KecamatanPardasuka,
tetapi juga dari luar Kecamatan Pardasuka, bahkan luar kabupaten, maka perlu
kiranya untuk mempertahankannya dengan mempublikasikan dan mensosialisasikan
secara terus menerus serta melebarkan di wilayah Kabaupaten Ciamis
2. Kerjasama dengan RA. -RA. tertentu
Dari data yang ada menunjukan bahwa input RA AL FALAHberasal dari luar kecamatan Pardasukamaka kiranya perlu untuk terus mempererat hubungan dengan lembaga-lembaga tersebut harus senantiasa dipertahankan dengan meminta bantuan kepada Kepala RA. atau dan Guru-guru yang mengajar di dalamnya, dalam rangka publikasi dan sosialisasi tentang profil RA AL FALAH
3. Kerjasama dengan orang tua alumnus
Para orang tua alumnus yang diketahui masih berada di daerahnya diminta melalui surat permohonan untuk menyukseskan penerimaan siswa baru dengan mengajak kepada keluarga atau tetangganya untuk melanjutkan ke RA AL FALAH
E.
Ketentuan Pendaftaran
1. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru
(PPDB) akan dimulai tanggal 1 Maret 2022 setiap hari kerja dari pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB, dan ditutup tanggal 17 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.
2. Pendaftaran diharapkan secara kolektif
oleh RA. asal, namun kami bisa menerima
secara perorangan khususnya bagi pendaftar dari luar babakan asih
3. Sistem penerimaan akan dilaksanakan dengan
menggunakan seleksi umur calon peserta didik
4. Berkas pendaftaran yang berupa foto kopi
menjadi hak milik panitia PPDB
5. Kegiatan MPLS dilaksanakan tanggal 17 s.d. 19 Juli 2021.
F.
Persyaratan Pendaftaran
1. Pendaftaran Umum
a. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah
disediakan panitia
b. Foto Kopi KK dan KTP orang tua/ Wali
c. Foto Kopi Kartu Bantuan dari Pemerintah
(jika ada)
d. Foto kopi akte kelahiran 2 lembar
e. Photo Copy Piagam prestasi olah raga dan lain-lain bagi yang berprestasi.
f. Berkas persyaratan dimasukan ke dalam stof
map warna merah untuk putra, warna kuning untuk putri.
g. Untuk siswa pindahan kelas B , harus
menyerahkan buku lapor asli dan surat pindah dari RA. asal.
G.
Tempat dan Waktu Pendaftaran
a. Tempat
RA AL FALAH RT 04 Rw 01 Dususn Cidoyang Desa Sukakerta Kecamatan Panumbangan
b. Waktu
Tanggal 1 Maret 2022
setiap hari kerja dari pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB, dan ditutup tanggal 17 Juli 2022 pukul 14.00 WIB setiap jam kerja.
BAB II
KEPANITIAAN
A. Susunan Panitia
1.
Penanggung
Jawab : Aam Samroh, S.Pd.I
2. Ketua :
Engkar Karwati, S.Pd.I
3. Sekretaris : Pipih Sopiah, S.Pd.I
4. Bendahara :
Ema Maryati,S.Pd.
5. Anggota-Anggota :
a. Urusan Pendaftaran ke dalam:
1. Euis Nurmalasari, S.Pd.I
b. Urusan Pendaftaran ke luar:
1.
Susi Setyawati
B. Job Deskription
1) Penangung Jawab
a) Menentukan personal yang bertugas sebagai
panitia sesuai kompetensi kemudian menuangkan dalam surat keputusan.
b) Memberikan garis arah dan kebijakan kerja
kepada panitia sesuai ketentuan yang berlaku.
c) Mengesahkan segala keputusan dan kebijakan
yang dianggap perlu dalam kaitannya dengan PPDB
d) Menerima atau menolak segala bentuk
laporan yang disampaiakan panitia.
e) Mempertanggungjawabkan segala kegiatan
baik moral maupun spiritual dalam kaitannya dengan PPDB.
2) Ketua
a) Merencanakan kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan
PPDB.
b) Menyusun program kerja sesuai dengan
rencana yang berkaitan dengan kegiatan PPDB
c) Merencanakan anggaran yang dibutuhkan
dalam kegiatan PPDB bersama dengan personal lain khususnya bendahara.
d) Mengarahkan sistem kerja kepada personal
lain
e) Melaporkan segala kegiatan yang berkaitan
dengan PPDB kepada kepala RA. .
f) Memecahkan segala persoalan dengan
berkoordinasi bersama penanggung jawab
g) Mempertanggungjawabkan segala kegiatan
kepada kepala RA. .
3) Sekretaris
a) Menjabarkan konsep yang dibuat oleh ketua
dan penanggung jawab.
b) Mengkoordinir dan mengagendakan segala
rencana kerja.
c) Mengadakan dan mempersiapkan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan dengan cara mengkonsultasikan kepada ketua dan
penanggung jawab.
d) Menata sistem kerja sesuai instruksi.
e) Menginfentatrisir kelengkapan yang ada
baik intern maupun ekstern.
f) Mengarsip segala dokumen yang berkaitan
dengan PPDB
g) Melaporkan hasil kerja secara berkala
kepada ketua panitia.
h) Mengagendakan dan mencatat segala
pemasukan dan pengeluaran keuangan bersama bendahara dengan sepengetahuan ketua.
4) Bendahara
a) Merencanakan anggaran bersama ketua dan
mengajukannya kepada kepala RA. .
b) Mengendalikan sistem belanja sesuai
ketentuan.
c) Mengagendakan dan mencatat segala
pemasukan dan pengeluaran keuangan bersama sekretaris dengan sepengetahuan
ketua.
d) Mengamankan keuangan PPDB yang telah
disahkan penggunaanya
e) Membuat laporan keuangan sesuai ketentuan
5) Anggota ke dalam
a) Menata dan mempersiapkan tempat
pendaftaran
b) Mempersiapkan kelengkapan pendaftaran
sesuai keperluan.
c) Memberikan penjelasan kepada para pendaftar
bila dibutuhkan.
d) Mengkoordinir dan mendokumenkan berkas
pendaftaran.
e) Memfasilitasi segala keperluan yang
dibutuhkan pendaftar dalam kaitannya dengan PPDB
f) Melaporkan secara bertahap dan berkala
tentang sistem dan hasil kegiatan yang berkaitan dengan PPDB
g) Membantu sekretaris dalam mendokumenkan
berkas pendaftaran.
- Anggota Keluar
a) Mengkoordinir para lulusan RA AL FALAH yang akan
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
b) Mengarahkan dan memotivasi para lulusan
untuk melanjutkan RA. .
c) Mencari informasi tentang persyaratan yang
dibutuhkan untuk melanjutkan RA. .
d) Mempersiapkan semua persyaratan yang
diperlukan untuk melanjutkan RA. .
e) Membuat daftar kolektif yang merupakan
salah satu persyaratan melanjutkan RA. .
f) Mendaftarkan siswa yang akan melanjutkan RA.
di dalam kabupaten Ciamis dan
sekitarnya (Wilayah terdekat)
g) Menginformasikan kepada siswa/pendaftar
hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran.
h) Mendokumenkan dan mengarsipkan semua
berkas hasil pendaftaran dengan baik.
C.
Sistem Kerja Panitia
Organisasi
Kerja Kepanitiaan PPDB RA AL FALAH Tahun Pelajaran 2022/2023, sebagai berikut.
1. Penyelenggaraan : PPDB merupakan agenda
tahunan RA. yang sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kepala RA. dengan
membentuk kepanitiaan dari Dewan Guru sebagai Panitia Pengarah
2. Panitia Pengarah melalui Wakasek Kesiswaan
dengan persetujuan Kepala RA. membentuk
kepanitiaan pelaksana.
3. Struktur Organisasi :
a. Panitia pengarah ( SC ) yang bertugas
menentukan agenda kegiatan untuk melakukan bimbingan dan bertanggung jawab atas
pencapaian sasaran / tujuan PPDB
b. Panitia pelaksana ( OC ) yang bertugas
secara teknis operasional PPDB yang meliputi :
·
Melaksanakan
kegiatan yang telah di rumuskan oleh panitia OC
·
Mempersiapkan
beberapa fasilitas yang diperlukan.
·
Memberikan
informasi yang jelas kepada masyarakat dan pihak-pihak yang membutuhkan.
BAB III
RENCANA
KEGIATAN
No. |
Tanggal |
Uraian Kegiatan |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. |
01/02//2022 04/02/2022 04/02/2022 04/02/2022 09/02/2022 01/03/2022 s/d 17/07/2022 15/07/2022 17/07/2022 17/07/2022 s.d 19/07/2022 22/07/2022 22/07/2022 |
Pembentukan Panitia PSB Sosialisasi Wajar Dikdas 9 tahun Pembuatan spanduk Pengadaan Brosur Pemasangan Spanduk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pengarahan tentang MPLS bagi PDB Laporan Kilat ke Disdik tentang PDB 2022/2023 yang diterima Pelaksanaan MPLS PDB Tahun Pelajaran 2022/2023 Laporan Panitia PPDB dan MPLS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Pembubaran Panitia PPDB oleh Kepala RA. |
Keterangan:
Ketentuan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah
bila terjadi kebijakan lain dari Dinas Pendidikan/instansi terkait.
BAB IV
ANGGARAN BIAYA PPDB
A.
Sumber Dana
Kegiatan PPDB (
Penerimaan Pesreta Didik Baru
) dan MPLS ( Masa Pengenalan Lingkungan RA. ) Tahun Pelajaran 2021/2021berasal dari Dana
BOPRA dengan anggaran sebesar Rp. 1.220.000 (Satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
B.
Rencanadan Rincian Alokasi Penggunaan Dana
No. |
Uraian Kegiatan |
Jumlah Rp. |
|
A. KEGIATAN PPDB |
|
1 |
Transpot harian paniti 6
personal X 12 hari X 10.000,- |
720.000 |
2 |
Spanduk, dan kurir surat |
200.000 |
|
B. KEGIATAN MPLS |
|
3 |
Pelaksanaan MPLS untuk Tutor dan
lain-lain |
200.000 |
4 |
Tak Terduga |
100.000 |
|
|
|
J U M L A H |
1.220.000 |
Panumbangan, 19 Juli 2022
Ketua PPDB Sekretaris,
Engkar
Karwati, S.Pd.I Pipih
Sopiah, S.Pd.I
NUPTK. 294275866021052 NPK. 202770253023
Mengesahkan Kepala RA Al Falah Aam Samroh, S.Pd,I NPK. 4832760174093 |
BAB V
P E N U T U P
1. Kesimpulan
1. Program kerja mutlak harus dibuat agar kegiatan dapat tercapai secara optimal.
2. Kepanitiaan dapat berjalan secara optimal kalau masing-masing personal dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
- Koordinasi antara panitia pengarah dan panitia pelaksana harus senantiasa dilakukan dalam setiap langkah.
2.
Saran-Saran
1. Kegiatan harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan RA. di atas kepentingan pribadi.
2. Jadikan program kerja ini sebagai pijakan dalam melaksanakan semua kegiatan ini.
3. Demikian pedoman dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2022 semoga dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan PPDB.
Panumabangan, 19 Juli 2022
Kepala RA AL FALAH
Aam Samroh, S.Pd.I
NPK. 4832760174093
Komentar
Posting Komentar