PROGRAM PPDB

 

PROGRAM PPDB

RAUDLATUL ATHFAL (RA)

AL FALAH SUKAKERTA

 

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


RA AL FALAH SUKAKERTA

Alamat : Dsn Cidoyang Rt 04 Rw 01 Ds Sukakerta Kec Panumbangan Kab Ciamis

KEMENTERIAN AGAMA

KANTOR KABUPATEN CIAMIS

TAHUN 2022


 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

A.    Dasar Pemikiran

Penerimaan siswa baru merupakan salah satu agenda tahunan yang dilaksanakan oleh tiap lembaga pendidikan pada tiap jenjang dan tingkatan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan menjelang tahun pelajaran baru guna merekrut calon peserta didik baru  untuk tahun pelajaran baru. Penerimaan siswa/siswi baru ini tidak hanya terbatas pada calon peserta didik baru kelas A (kelas kecil) tetapi juga terbuka untuk calon peserta didik baru pindahan yaitu kelas B (Kelas Besar).

Menyongsong tahun pelajaran baru tahun 2021/2021 RA AL FALAH mengambil langkah untuk merespon situasi yang ada dengan mengadakan trik-trik yang perlu dilakukan dalam menghadapinya guna memperoleh calon siswa/siswi baru yang berkualitas dan kuantitas dalam rangka menaikan IPM dan APM khususnya di RA AL FALAH Berkualitas dalam arti, calon siswa yang mendaftarkan diri ke RA AL FALAH merupakan siswa yang sudah berumur 4-6 tahun. Merekrut calon siswa yang berkualitas sebanyak-banyaknya guna memperoleh input yang mudah diajar, dilatih, dibimbing, serta diarahkan pada bakat dan minatnya masing-masing. Hal ini juga tak lepas dari upaya untuk mendapatkan input yang berkualitas. Karena tidak dapat dipungkiri banyak anggapan yang menyatakan bahwa jumlah calon siswa/siswi yang banyak merupakan cermin bahwa suatu RA.  dipandang maju.

Segala upaya  bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan, tetapi sudah barang tentu mesti harus kerja keras dari semua komponen untuk mencapai target yang diinginkan. Pencapaian target yang maksimal akan lebih mudah didapat ketika seluruh elemen yang ada di RA AL FALAH bahu-membahu untuk bersama-sama menggiring, mengajak, dan memotivasi calon orangtua /wali untuk mendaftarkan anaknya dan bergabung menjadi calon peserta didik baru di RA AL FALAH ini.  Lebih utama lagi agar mereka tertarik terhadap program kita, maka nilai jual merupakan solusi utamanya  Untuk mencapai hal tersebut di atas diperlukan target serta langkah-langkah yang harus di ambil.

 


 

B.     Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);

8.      Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);

9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

11.  Rapat dewan guru dan staf TU pada tanggal 14 Januari 2021 tentang PPDP tahun ajaran 2021/2021;

12.  SK KepalaRA AL FALAHNomor : MTs. 017/PP.00.5/112/I/2021 tentang Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2021;

13.  Panduan BOPRA tahun 2021;

14.  Pedoman Operasional Program Percepatan Penuntasan Wajardikdas 9 tahun. Tahun 2021.

C.    Target dan Daya Tampung

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  untuk tahun pelajaran 2021/2021 di RA AL FALAH sasarannya yaitu anak usia dini dari seluruh wilayah Indonesia Khususnya di wilayah Panumbangan  Sasaran tersebut akan ditarget 5Rombel / kelas dengan kapasitas 16siswa perkelas.

 

D.    Langkah-langkah yang Perlu Diambil

1.      Publikasi dan Sosialisasi

Melihat kenyataan bahwa siswa/siswi yang masuk ke RA AL FALAH tidak hanya berasal dari KecamatanPardasuka, tetapi juga dari luar Kecamatan Pardasuka, bahkan luar kabupaten, maka perlu kiranya untuk mempertahankannya dengan mempublikasikan dan mensosialisasikan secara terus menerus serta melebarkan di wilayah Kabaupaten Ciamis 

2.      Kerjasama dengan RA. -RA.  tertentu

Dari data yang ada menunjukan bahwa input RA AL FALAHberasal dari luar kecamatan Pardasukamaka kiranya perlu untuk terus mempererat hubungan dengan lembaga-lembaga tersebut harus senantiasa dipertahankan dengan meminta bantuan kepada Kepala RA.  atau dan Guru-guru yang mengajar di dalamnya, dalam rangka publikasi dan sosialisasi tentang profil RA AL FALAH

3.      Kerjasama dengan orang tua alumnus

Para orang tua alumnus yang diketahui masih berada di daerahnya diminta melalui surat permohonan untuk menyukseskan penerimaan siswa baru dengan mengajak kepada keluarga atau tetangganya untuk melanjutkan ke RA AL FALAH

 

E.       Ketentuan Pendaftaran

1.    Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dimulai tanggal 1 Maret 2022 setiap hari kerja dari pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB, dan ditutup tanggal 17 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.

2.    Pendaftaran diharapkan secara kolektif oleh RA.  asal, namun kami bisa menerima secara perorangan khususnya bagi pendaftar dari luar  babakan asih

3.    Sistem penerimaan akan dilaksanakan dengan menggunakan seleksi umur calon peserta didik

4.    Berkas pendaftaran yang berupa foto kopi menjadi hak milik panitia PPDB

5.    Kegiatan MPLS dilaksanakan tanggal 17 s.d. 19 Juli 2021.

                               

F.       Persyaratan Pendaftaran

1.  Pendaftaran Umum

a.       Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan panitia

b.      Foto Kopi KK dan KTP orang tua/ Wali

c.       Foto Kopi Kartu Bantuan dari Pemerintah (jika ada)

d.      Foto kopi akte kelahiran 2 lembar

e.       Photo Copy Piagam prestasi olah raga  dan lain-lain bagi yang berprestasi.

f.       Berkas persyaratan dimasukan ke dalam stof map warna merah untuk putra, warna kuning untuk putri.

g.      Untuk siswa pindahan kelas B , harus menyerahkan buku lapor asli dan surat pindah dari RA.  asal.

 

G.      Tempat dan Waktu Pendaftaran

a.       Tempat

RA AL FALAH RT 04 Rw 01 Dususn Cidoyang Desa Sukakerta Kecamatan Panumbangan

b.      Waktu

Tanggal 1 Maret 2022 setiap hari kerja dari pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB, dan ditutup tanggal 17 Juli 2022 pukul 14.00 WIB setiap jam kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB II

KEPANITIAAN

 

 

A.      Susunan Panitia

 

1.      Penanggung Jawab     : Aam Samroh, S.Pd.I

2.      Ketua                          : Engkar Karwati, S.Pd.I

3.      Sekretaris                    : Pipih Sopiah, S.Pd.I

4.      Bendahara                   : Ema Maryati,S.Pd.

5.      Anggota-Anggota       :

a.    Urusan Pendaftaran ke dalam:

1. Euis Nurmalasari, S.Pd.I

b.   Urusan Pendaftaran ke luar:  

1.      Susi Setyawati

 

B.       Job Deskription

1)       Penangung  Jawab

a)      Menentukan personal yang bertugas sebagai panitia sesuai kompetensi kemudian menuangkan dalam surat keputusan.

b)      Memberikan garis arah dan kebijakan kerja kepada panitia sesuai ketentuan yang berlaku.

c)      Mengesahkan segala keputusan dan kebijakan yang dianggap perlu dalam kaitannya dengan PPDB

d)     Menerima atau menolak segala bentuk laporan yang disampaiakan panitia.

e)      Mempertanggungjawabkan segala kegiatan baik moral maupun spiritual dalam kaitannya dengan PPDB.

2)      Ketua

a)      Merencanakan  kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan PPDB.

b)      Menyusun program kerja sesuai dengan rencana yang berkaitan dengan kegiatan PPDB

c)      Merencanakan anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan PPDB bersama dengan personal lain khususnya bendahara.

d)     Mengarahkan sistem kerja kepada personal lain

e)      Melaporkan segala kegiatan yang berkaitan dengan PPDB kepada kepala RA. .

f)       Memecahkan segala persoalan dengan berkoordinasi bersama penanggung jawab

g)      Mempertanggungjawabkan segala kegiatan kepada kepala RA. .

 

3)      Sekretaris

a)      Menjabarkan konsep yang dibuat oleh ketua dan penanggung jawab.

b)      Mengkoordinir dan mengagendakan segala rencana kerja.

c)      Mengadakan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dengan cara mengkonsultasikan kepada ketua dan penanggung jawab.

d)     Menata sistem kerja sesuai instruksi.

e)      Menginfentatrisir kelengkapan yang ada baik intern maupun ekstern.

f)       Mengarsip segala dokumen yang berkaitan dengan PPDB

g)      Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada ketua panitia.

h)      Mengagendakan dan mencatat segala pemasukan dan pengeluaran keuangan bersama bendahara dengan sepengetahuan ketua.

 

4)      Bendahara

a)      Merencanakan anggaran bersama ketua dan mengajukannya kepada kepala RA. .

b)      Mengendalikan sistem belanja sesuai ketentuan.

c)      Mengagendakan dan mencatat segala pemasukan dan pengeluaran keuangan bersama sekretaris dengan sepengetahuan ketua.

d)     Mengamankan keuangan PPDB yang telah disahkan penggunaanya

e)      Membuat laporan keuangan sesuai ketentuan

 

5)      Anggota ke dalam

a)      Menata dan mempersiapkan tempat pendaftaran

b)      Mempersiapkan kelengkapan pendaftaran sesuai keperluan.

c)      Memberikan penjelasan kepada para pendaftar bila dibutuhkan.

d)     Mengkoordinir dan mendokumenkan berkas pendaftaran.

e)      Memfasilitasi segala keperluan yang dibutuhkan pendaftar dalam kaitannya dengan PPDB

f)       Melaporkan secara bertahap dan berkala tentang sistem dan hasil kegiatan yang berkaitan dengan PPDB

g)      Membantu sekretaris dalam mendokumenkan berkas pendaftaran.

 

  1. Anggota Keluar

a)      Mengkoordinir para lulusan RA AL FALAH yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

b)      Mengarahkan dan memotivasi para lulusan untuk melanjutkan RA. .

c)      Mencari informasi tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk melanjutkan RA. .

d)     Mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan untuk melanjutkan RA. .

e)      Membuat daftar kolektif yang merupakan salah satu persyaratan melanjutkan RA. .

f)       Mendaftarkan siswa yang akan melanjutkan RA.  di dalam kabupaten Ciamis   dan sekitarnya (Wilayah terdekat)

g)      Menginformasikan kepada siswa/pendaftar hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran.

h)      Mendokumenkan dan mengarsipkan semua berkas hasil pendaftaran dengan baik.

C.      Sistem Kerja Panitia

Organisasi Kerja Kepanitiaan PPDB RA AL FALAH Tahun Pelajaran 2022/2023, sebagai berikut.

1.    Penyelenggaraan : PPDB merupakan agenda tahunan RA.  yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala RA.  dengan membentuk kepanitiaan dari Dewan Guru sebagai Panitia Pengarah

2.    Panitia Pengarah melalui Wakasek Kesiswaan dengan persetujuan Kepala RA.   membentuk kepanitiaan pelaksana.

3.    Struktur Organisasi :

a.    Panitia pengarah ( SC ) yang bertugas menentukan agenda kegiatan untuk melakukan bimbingan dan bertanggung jawab atas pencapaian sasaran / tujuan PPDB

b.    Panitia pelaksana ( OC ) yang bertugas secara teknis operasional PPDB yang meliputi :

·           Melaksanakan kegiatan yang telah di rumuskan oleh panitia OC

·           Mempersiapkan beberapa fasilitas yang diperlukan.

·           Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan pihak-pihak yang membutuhkan.

 

 

 


 

BAB III

RENCANA KEGIATAN

 

 

 

No.

Tanggal

Uraian Kegiatan

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

 

9.

10.

 

11.

 

 

01/02//2022

04/02/2022

04/02/2022

04/02/2022

09/02/2022

01/03/2022 s/d 17/07/2022

15/07/2022

17/07/2022

 

17/07/2022 s.d 19/07/2022

22/07/2022

 

22/07/2022

 

Pembentukan Panitia PSB

Sosialisasi Wajar Dikdas 9 tahun

Pembuatan spanduk

Pengadaan Brosur

Pemasangan Spanduk

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pengarahan tentang MPLS bagi PDB

Laporan Kilat ke Disdik tentang PDB 2022/2023 yang diterima

Pelaksanaan MPLS PDB Tahun Pelajaran 2022/2023

Laporan Panitia PPDB dan MPLS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis 

Pembubaran Panitia PPDB oleh Kepala RA.

 

Keterangan:

 

Ketentuan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah bila terjadi kebijakan lain dari Dinas Pendidikan/instansi terkait.

 


 

BAB IV

ANGGARAN BIAYA PPDB

 

A.          Sumber Dana

Kegiatan PPDB ( Penerimaan Pesreta Didik Baru ) dan MPLS ( Masa Pengenalan Lingkungan RA.  ) Tahun Pelajaran 2021/2021berasal dari Dana BOPRA dengan anggaran sebesar Rp. 1.220.000 (Satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)

B.           Rencanadan Rincian Alokasi Penggunaan Dana

No.

Uraian Kegiatan

Jumlah Rp.

 

A.  KEGIATAN PPDB

 

1

Transpot harian paniti 6 personal X 12 hari X 10.000,-

720.000

2

Spanduk, dan kurir surat

200.000

 

B. KEGIATAN MPLS

3

Pelaksanaan MPLS untuk Tutor dan lain-lain

200.000

4

Tak Terduga

100.000

 

 

J U M L A H

1.220.000

 

                                                                                                   Panumbangan,        19   Juli 2022

 

 

Ketua PPDB                                                                           Sekretaris,

 

 

 

 

 

Engkar Karwati, S.Pd.I                                                       Pipih Sopiah, S.Pd.I

NUPTK. 294275866021052                                                   NPK. 202770253023

 

 

Mengesahkan

Kepala RA Al Falah

 

 

Aam Samroh, S.Pd,I

NPK. 4832760174093

 


 

BAB V

P E N U T U P

 

 

1.  Kesimpulan

1.        Program kerja mutlak harus dibuat agar kegiatan dapat tercapai secara optimal.

2.        Kepanitiaan  dapat berjalan secara optimal kalau masing-masing personal  dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

  1. Koordinasi antara panitia pengarah dan panitia pelaksana harus senantiasa dilakukan dalam setiap langkah.

 

2.  Saran-Saran

1.        Kegiatan harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan RA.  di atas kepentingan pribadi.

2.        Jadikan program kerja ini sebagai pijakan dalam melaksanakan semua kegiatan ini.

3.        Demikian pedoman dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2022 semoga dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan PPDB.

 

 

 

                                                                                                                  Panumabangan,  19  Juli 2022

 

                                                                                                                      Kepala RA AL FALAH

 

 

 

 

                                                                                                                        Aam Samroh, S.Pd.I

                                                                                                                       NPK. 4832760174093

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA KEPALA RAUDHATUL ATHFAL RA AL FALAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

LAPORAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) RA AL FALAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023