PROGRAM KERJA KEPALA RAUDHATUL ATHFAL RA AL FALAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

KATA PENGANTAR

 

 

Pujim dan syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT yang  telah melimpahkan segala Rahmat dan Hidayahnya kepada kami semua, sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan Program/Rencana Kerja Kepala RA (RKKRA) RA Al Falah.

Kami menyadari bahwa Program/Rencana Kerja Kepala RA Al Falah yang kami susun masih sangat jauh dari sempurna. Untuk itu dengan penuh kerendahan hati kami mengharapkan masukan, kritik maupun saran dari berbagai pihak yang berkompeten dan berkepentingan terhadap kemajuan pendidikan, khususnya di RA Al Falah Panumbanganguna perbaikan penyusunan RKKRA dimasa yang akan datang.

Tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut meluangkan waktu, tenaga atau sumbangan pemikiran-pemikirannya dalam proses penyusunan RKKRA RA Al Falah.

Akhirnya kami berharap semoga Rencana Kerja Kepala RA ini dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan di RA Al Falah selama tahun pelajaran 2022/2023 sehingga Visi dan Misi RA Al Falah dapat diwujudkan dengan baik. Amiin.

 

Panumbangan,  19 Juli 2022

Penyusun


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Dasar Pemikiran

Bertolak dari penyelenggaraan system pemerintahan yang berupa desentralistik, maka hal ini berdampak pula terhadap reorientasi visi dan misi pendidikan nasional yang di dalamnya memuat Standar Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional yang berimbas pada prinsip penyelenggaraan pendidikan, pendanaan,dan strategi pembangunan pendidikan nasional.

Hal-hal tersebut diatas, terutama sifat pemerintahan yang bersifat desentralistik, akan berpengaruh secara langsung kepada masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan, mengingat kondisi geografis, social budaya, dan ekonomi setiap wilayah berbeda. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan guna mencapai hasil yang lebih optimal, efektif,  efesien dan sukses memerlukan keterkaitan elemen yang ada dalam membangun sarana dan Prasarana RA .

Emplementasi otonomi lembaga pendidikan yang tertuang dalam School Based Management atau Manajemen Berbasis RA/RA (MBS/M) merupakan upaya kemandirian, kreativitas RA dalam peningkatan kemitraan, partisipasi,  keterbukaan, dan akuntabilitas dalam peningkatan mutu melalui kerja sama antara pemerintah, RA ,lembaga penyelenggara pendidikan, lembaga-lembaga lain yang bergerak dibidang pendidikan, masyarakat umum dan wali murid, guru, karyawan dan para professional dan lainnya dalam membantu untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan RA .

Pelaksanaan pendidikan nasional menjamin pemerataan dan peningkata nmutu pendidikan ditengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, cerdas, produktif dan berdaya saing dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan dimaksud merupakan kriteria minimum tentang system pendidikan yang diberlakukan diseluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Repblik Indonesia. Implementasi pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada pesertadidik agar dapat:

a)         Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

b)        Belajar untuk menghayati dan memahami,

c)         Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,

d)        Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,

e)         Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,  kreatif, efektif dan meyenangkan.

 

Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana prasarana.

Standar sarana dan prasarana untuk lingkup pendidikan formal, mencakup:

 

a)    Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, mediapendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,teknologi informasi dan telekomunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap RA .

b)   Kriteria minimum sarana prasanaterdiridarilahan, bangunan, ruangbelajar(Rombel), ruang-ruanglainnya, dan instalasi listrik yang waji bdimiliki.

 

Sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi salah satu tolak ukur dari mutu RA . Tetapi fakta dilapangan banyak ditemukan sarana dan prasarana yang tidak dioptimalkan dan dikelola dengan baik. Untuk itu diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana pendidikan per RA /RA . Oleh karena itu, pengambil kebijakan di RA pemahaman tentang sarana dan prasarana secara detail akan membantu memperluas wawasan tentang bagaimana merencanakan, mengadakan, menggunakan, melakukan pengawasan dan mengevaluasi sarana dan prasarana yang ada sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal guna mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan

 

1.2  Landasan Hukum

a.       Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun1999, tentang Pemerintah daerah.

b.      Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun2003, tentang system Pendidikan.

c.       Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun2006, tentang Guru dan Dosen

d.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 1992, tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional

 

1.3  Maksud, Tujuan dan Sasaran

a.      Maksud

Sebagai pedoman kerja kepala RA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama tahun pelajaran 2022/2023.

b.      Tujuan

1)      Meningkatkan program kerja yang akan dilaksanakan sehingga dapat mencapai tujuan yang optimal karena efektif dan efisien dalam pelaksanaan.

2)      Sebagai bahan masukan bagi penyusunan program dan pertimbangan kepala RA dalam menetapkan kebijaksanaan sertal angkah–langkah pengembangan RA selanjutnya.

3)      Agar dapat melaksakan tugas secara rinci, efektif dan efisien sesuai dengan bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

4)      Tujuan utama penyusunan RKKM adalah agar kepala RA dapat mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan agar tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan RA dapat dicapai.

c.       Sasaran

Sasaran dari program tahunan kepala RA adalah untuk membantu sebagian tugas kepala RA dalam mewujudkan dan menjamin kelancaran proses pembelajaran di  RA Al Falah.


BAB II

VISI, MISI DAN STRATEGI RA

 

2.1 Visi RA

     Terwujudnya generasi muslim yang bertaqwa, berakhlaq mulia, cerdas, terampil, sehat jasmani dan rohani.

Elemen Visi

A. Menyebut nama Allah beserta ciptaan-Nya 

B. Menyangi ciptaan Allah SWT. 

C. Membiasakan berdo’a sebelum dan sesudah kegiatan

 D. Berperilaku sopan dan santun 

E. Mendapat kejuaraan di bidang akademik, seni dan budaya islami

 

2.2  Misi RA

A.    Meningkatkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam 

B.     Menumbuhkembangkan anak untuk menyanyangi ciptaan Allah 

C.     Membiasakan berdo’a sebelum dan sesudah kegiatan 

D.    Membiasakan untuk berperilaku sopan dan santun 

E.     Meningkatkan pembelajaran di bidang akademik, seni dan budaya Islam

F.      Membiasakan berprilaku hidup sehat dan bersih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) RA AL FALAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023