PROGRAM KERJA KEPALA RAUDHATUL ATHFAL RA AL FALAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023
KATA PENGANTAR
Pujim dan syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT yang telah melimpahkan segala Rahmat dan Hidayahnya kepada kami semua, sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan Program/Rencana Kerja Kepala RA (RKKRA) RA Al Falah.
Kami menyadari bahwa Program/Rencana Kerja Kepala RA Al Falah yang kami susun masih sangat jauh
dari sempurna. Untuk
itu dengan
penuh
kerendahan hati kami mengharapkan
masukan, kritik maupun saran dari berbagai pihak yang
berkompeten dan
berkepentingan terhadap kemajuan pendidikan, khususnya
di RA Al Falah Panumbanganguna perbaikan penyusunan
RKKRA dimasa yang
akan datang.
Tak lupa kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah ikut
meluangkan waktu,
tenaga atau
sumbangan pemikiran-pemikirannya
dalam proses penyusunan RKKRA RA Al Falah.
Akhirnya kami
berharap semoga Rencana Kerja Kepala
RA ini
dapat
menjadi pedoman
penyelenggaraan
pendidikan di
RA Al Falah selama tahun
pelajaran 2022/2023 sehingga Visi
dan Misi RA Al Falah dapat
diwujudkan
dengan baik. Amiin.
Panumbangan, 19 Juli 2022
Penyusun
PENDAHULUAN
1.1 Dasar Pemikiran
Bertolak dari
penyelenggaraan
system pemerintahan
yang berupa desentralistik, maka hal
ini berdampak pula terhadap reorientasi
visi dan misi pendidikan
nasional yang di dalamnya
memuat
Standar Pengelolaan
Sistem Pendidikan
Nasional yang berimbas
pada
prinsip penyelenggaraan
pendidikan, pendanaan,dan strategi
pembangunan
pendidikan nasional.
Hal-hal
tersebut
diatas, terutama sifat pemerintahan yang
bersifat desentralistik, akan berpengaruh
secara langsung
kepada
masyarakat,
khususnya masyarakat pendidikan,
mengingat kondisi geografis,
social budaya, dan ekonomi
setiap wilayah
berbeda.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan
guna mencapai hasil
yang lebih optimal,
efektif, efesien
dan sukses memerlukan
keterkaitan
elemen
yang ada
dalam
membangun sarana dan
Prasarana RA .
Emplementasi otonomi
lembaga pendidikan yang
tertuang dalam School Based
Management atau Manajemen
Berbasis RA/RA (MBS/M) merupakan
upaya
kemandirian,
kreativitas RA dalam
peningkatan kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam
peningkatan mutu
melalui kerja sama
antara pemerintah, RA ,lembaga
penyelenggara
pendidikan, lembaga-lembaga lain yang
bergerak
dibidang pendidikan,
masyarakat
umum dan wali murid, guru, karyawan
dan para professional dan
lainnya
dalam membantu
untuk melengkapi sarana
dan prasarana
yang dibutuhkan RA .
Pelaksanaan
pendidikan
nasional menjamin pemerataan dan
peningkata
nmutu pendidikan ditengah
perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang
Maha Esa, berahlak
mulia, cerdas, produktif
dan berdaya
saing dalam pergaulan
nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan
tersebut, pemerintah
telah
mengamanatkan penyusunan
delapan Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan dimaksud merupakan
kriteria minimum tentang
system pendidikan yang diberlakukan
diseluruh wilayah hokum Negara
Kesatuan
Repblik Indonesia.
Implementasi
pembelajaran dalam
pendidikan nasional berpusat
pada pesertadidik agar
dapat:
a)
Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang
Maha Esa,
b)
Belajar untuk
menghayati
dan memahami,
c)
Belajar untuk hidup bersama dan
berguna
bagi
orang lain,
d)
Belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat
secara efektif,
e)
Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses
belajar yang
aktif,
kreatif, efektif
dan
meyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya
hal
tersebut diperlukan adanya sarana dan
prasarana yang
memadai. Sarana
dan prasarana yang
memadai tersebut
harus memenuhi ketentuan
minimum yang ditetapkan
dalam standar sarana prasarana.
Standar sarana
dan prasarana
untuk lingkup pendidikan formal, mencakup:
a) Kriteria minimum sarana
yang terdiri dari
perabot,
peralatan pendidikan,
mediapendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya,teknologi
informasi dan telekomunikasi, serta
perlengkapan
lain yang wajib
dimiliki
oleh setiap RA .
b) Kriteria minimum sarana prasanaterdiridarilahan, bangunan, ruangbelajar(Rombel),
ruang-ruanglainnya,
dan
instalasi
listrik yang waji bdimiliki.
Sarana dan prasarana
pendidikan
juga menjadi salah
satu tolak ukur dari mutu
RA . Tetapi fakta dilapangan banyak ditemukan sarana dan
prasarana
yang tidak dioptimalkan
dan dikelola dengan baik. Untuk itu diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana
dan prasarana pendidikan per
RA /RA . Oleh karena
itu, pengambil kebijakan di RA pemahaman tentang
sarana dan
prasarana secara detail
akan membantu memperluas
wawasan tentang bagaimana
merencanakan, mengadakan,
menggunakan, melakukan
pengawasan dan
mengevaluasi sarana
dan
prasarana
yang ada sehingga dapat
dimanfaatkan dengan optimal
guna
mencapai tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan
1.2 Landasan Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun1999,
tentang
Pemerintah daerah.
b. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun2003,
tentang
system Pendidikan.
c. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun2006,
tentang
Guru dan Dosen
d. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia
nomor 39 tahun 1992, tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Nasional
1.3
Maksud, Tujuan dan
Sasaran
a.
Maksud
Sebagai
pedoman kerja kepala RA dalam
melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya selama
tahun pelajaran
2022/2023.
b.
Tujuan
1)
Meningkatkan program
kerja yang akan
dilaksanakan
sehingga dapat mencapai
tujuan
yang optimal
karena efektif dan efisien
dalam
pelaksanaan.
2)
Sebagai
bahan
masukan bagi penyusunan
program dan
pertimbangan kepala RA dalam menetapkan kebijaksanaan
sertal
angkah–langkah
pengembangan
RA selanjutnya.
3)
Agar
dapat melaksakan tugas secara rinci,
efektif dan
efisien sesuai dengan bidang tugas yang
menjadi tanggung
jawabnya.
4)
Tujuan utama penyusunan RKKM adalah agar kepala RA dapat mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan agar tujuan, kewajiban, dan sasaran
pengembangan RA dapat dicapai.
c.
Sasaran
Sasaran
dari program tahunan kepala RA adalah untuk membantu sebagian
tugas
kepala RA dalam mewujudkan
dan
menjamin kelancaran
proses pembelajaran
di RA Al Falah.
BAB II
VISI, MISI DAN STRATEGI RA
2.1 Visi RA
Terwujudnya generasi
muslim yang bertaqwa, berakhlaq mulia, cerdas, terampil, sehat jasmani dan
rohani.
Elemen Visi
A. Menyebut nama Allah beserta ciptaan-Nya
B. Menyangi ciptaan Allah SWT.
C. Membiasakan berdo’a sebelum dan sesudah kegiatan
D. Berperilaku sopan dan santun
E. Mendapat kejuaraan di bidang
akademik, seni dan budaya islami
2.2 Misi RA
A. Meningkatkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam
B. Menumbuhkembangkan anak untuk menyanyangi ciptaan Allah
C. Membiasakan berdo’a sebelum dan sesudah kegiatan
D. Membiasakan untuk berperilaku sopan dan santun
E. Meningkatkan pembelajaran di bidang akademik, seni dan budaya Islam
F.
Membiasakan berprilaku hidup sehat dan bersih
Komentar
Posting Komentar