Dokumen Penghargaan dan Sanksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan

 

 

Dokumen Penghargaan dan Sanksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Dalam suatu pengelolan suatu organisasi yang sangat penting harus dilakukan adalah pemberian penghargaan dan sanksi. Penghargaan akan memicu seseorang untuk melakukan yang terbaik sedangkan sanksi merupakan alat pengendali agar suatu kinerja tetap berjalan dengan baik. Apabila  penghargaan dan sanksi tidak diterapkan, maka kinerja organisasi tidak akan berjalan dengan baik, dan akan menimbulkan konflik antar individu maupun antar organisasi.

RA Al Falah yang merupakan bentuk organisasi lembaga pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan insan pendidik maupun non pendidik dalam menunjang pembangunan bangsa berkewajiban untuk menciptakan suasana kerja yang berkualitas dan professional. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengupayakan agar civitas akademika yang ada di dalamnya memperoleh perlakuan yang sama dalam hal kinerja melalui pemberian penghargaan dan sanksi.

Bertalian dengan upaya menciptakan kualitas kerja dan sistem kontrol dalam keberlangsungan RA Al Falah  melalui visi dan misinya, maka pemberian penghargaan dan sanksi bagi civitas akademika (Guru, pegawai, Siswa) adalah sebuah keniscayaan.Ditambah dengan masih ditemukannya permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait dengan kinerja, disiplin, etika dan yang lainnya di RA Al Falah yang disinyalir tidak mendapatkan solusi yang tepat membuat upaya pemberian penghargaan dan sanksi menjadi sebuah prioritas.

Mencermati hal tersebut di atas, dokumen penghargaan ini disusun dalam upaya memberikan penjelasan dan petunjuk sekaligus sebagai blue print  dalam upaya meningkatkan kualitas kerja dan sistem kontrol bagi civitas akademika RA Al Falah

 

B.      Tujuan

Adapun tujuan penyusunan dokumen penghargaan dan sanksi ini adalah:

1.     Menjadikan dasar/acuan dalam pemberian penghargaan dan sanksi bagi civitas akademika (Guru, pegawai dan Siswa) RA Al Falah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

2.     Menjadikan petunjuk/pedoman dalam upaya pemberian penghargaan dan sanksi yang sesuai dan tepat sasaran.

3.     Meningkatkan sistem kontrol bagi lembaga RA Al Falah dalam upaya menciptakan SDM yang berkualitas dan profesional.

4.     Meningkatakan martabat civitas akademika melalui pemberian penghargaan dan sanksi.

5.     Meningkatakan profesi, karier dan prestasi civitas akademika melalui pemberian penghargaan dan sanksi.

6.     Menjamin hak dan kewajiban civitas akdemika terhadap suatu penghargaan dan sanksi.

7.     Meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi yang bermutu.

 

C.      Landasan Yuridis

1.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan

3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidkan

4.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi

6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

7.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan

8.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013

9.     Buku Panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Kurikulum 2013)

 

 


 

 

BAB

I

 

 

 

 


PENGHARGAAN DAN SANKSI

 

A.      Penghargaan

Penghargaan adalah suatu apresiasi atas prestasi/ dedikasi luar biasa/jasa yang telah ditunjukkan oleh civitas akademika (Guru, pegawai dan Siswa) RA Al Falah  Prestasi yang dimaksud adalah sebuah prestasi yang dilakukan dalam tri dharma RA  bagi Guru, prestasi kerja dalam tugas pokok dan fungsi bagi pegawai dan prestasi belajar bagi Siswa yang dapat dibanggakan serta diakui dalam skala nasional maupun internasional.

Menurut Hasibuan (2007) penghargaan merupakan balas jasa yang diberikan oleh suatu lembaga kepada stafnya yang dapat dinilai dengan uang maupun tidak karena hasil kerja yang dilakukannya.Penghargaan juga merupakan alat manajemen kinerja, karena didasarkan atas teori kesetaraan, teori harapan, teori hukum sebab akibat dan teori pemenuhan kebutuhan psikologis.Teori kesetaraan menyatakan bahwa setiap civitas akademika dengan posisinya masing-masing harus diperlakukan secara adil dan setara. Teori harapan menyatakan bahwa seseorang percaya bahwa apabila dia mampu mencapai tingkat kinerja tertentu, maka dia akan memperoleh penghargaan. Sedangkan hukum sebab akibat menjelaskan bahwa prilaku akan memperoleh penghargaan jika diulang dan dikerjakan lagi (Swansburg:1999).

Penghargaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu penghargaan intrinsic dan ekstrinsik.Penghargaan instrinsik merupakan jenis penghargaan yang diterima seseorang sebagai imbalan atas jerih payahnya yang tidak dalam bentuk uang/materi, namun berupa rasa aman dalam pekerjaan, simbul status, penghargaan masyarakat, dan harga diri.Sedangkan penghargaan ekstrinsik merupakan penghargaan yang yang diterima sesorang sebagai imbalan atas jerih payahnya dalam bentuk uang dan tunjangan-tunjangan lainnya.Uang yang dimaksud dalam penghargaan ekstrinsik dapat berupa gaji, bonus, insentif dan sejenisnya, sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya dapat berupa tunjangan hari tua, jaminan asuransi, tunjangan kendaraan dan sejenisnya.

PENGHARGAAN

PENGHARGAAN INSTRINSIK

PENGHARGAAN EKSTRINSIK

PENGAKUAN, PENGHARGAAN MASYARAKAT, HARGA DIRI DLL

TDK LANGSUNG

LANGSUNG

PROGRAM PROTEKSI

BAYARAN DILUAR GAJI

FASILITAS UNTUK CIVITAS AKADEMIKA

IMBALAN BERDASAR

KAN KINERJA

UPAH BAKU

Berdasarkan uraian di atas, maka komponen penghargaan dapat digambarkan dalam bagan di bawah ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 01 Komponen Penghargaan (Sumber; Hasibuan;2007)

            Terdapat tiga pendekatan teoritis dalam mengatur penghargaan yaitu 1) Penghargaan positif, 2) modeling dan imitasi sosial, 3) ekspektasi (Ivancevich, Konopaske, & Matteson:2006). Penghargaan positif penekanannya terletak pada prilaku yang diinginkan yang menghasilkan kinerja pekerjaan.Pondasi dasar dalam mengatur penghargaan melalui penghargaan positif adalah hubungan antara prilaku dan konsekuensinya.Penghargaan positif dapat menjadi sebuah metode yang berguna dalam membentuk prilaku yang diinginkan.Modeling dan imitasi sosial, berkenaan dengan banyaknya prilaku dan keterampilan manusia diperoleh dengan mengamati dan meniru orang lain. Pembelajaran melalui pengamatan memungkinkan seseorang untuk menduplikasi suatu respon, tapi apakah respons tersebut benar-benar ditiru bergantung pada apakah orang yang menjadi model tersebut dihargai atau dihukum karena prilaku terkait.Agar seseorang termotivasi, maka harus mengamati model menerima penghargaan yang dianggap berharga.Pemilihan model dalam konteks ini adalah sangat penting, sehingga yang dijadikan model benar-benar yang memiliki kemampuan dan track record yang positif. Sementara, ekspektasi, berkenaan dengan upaya untuk mewujudkan sebuah harapan dari civitas akademika terhadap penghargaan yang akan diterima. Pemimpin harus melakukan analisis terhadap kebutuhan penghargaan yang diinginkan oleh civitas akademika sehingga tepat sasaran. Hal ini akan berdampak berbeda jika penghargaan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh penerima penghargaan.

Penghargaan ini haruslah diberlakukan secara adil dan merata pada seluruh civitas akademika, baik untuk Guru, pegawai maupun Siswa. Berikut akan dipaparkan bentuk-bentuk prestasi yang dilakukan oleh civitas akademika dan penghargaan yang diperolehnya.

a)     Prestasi

1.     Guru

·       melaksanakan tugas pokok guru yang meliputi mendidik, mengajar, dan pengabdian yang bermanfaat dan dapat dibanggakan serta diakui dalam skala nasional maupun internasional. Seperti misalnya membuat buku ajar, diktat, model pembelajaran kreatif dan inovatif, publikasi jurnal terakreditasi dan internasional, karya pengabdian masyarakat, model pengembangan kemitraan, publikasi dalam bidang pengabdian dan yang lainnya.

·         Guru yang mendapat penghargaan merupakan Guru berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Adapun jenis prestasi yang dapat dinyatakan dengan penghargaan adalah berupa: 1) menghasilkan Siswa berprestasi akademik atau non akademik di tingkat nasional dan/atau internasional, 2) mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi, 3) menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional, 4) memperoleh hak atas kekayaan intelektual, 5) memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga, 6) menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional, 7) menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yang baik atau menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi.

 

2.     Pegawai

bagi pegawai, penghargaan dapat diberikan melalui penunjukan kinerja yang berkualitas, menghasilkan program-program inovatif dan efektif dalam lingkup kerjanya, dedikasi yang luar biasa, berjasa mengharumkan nama lembaga melalui lomba/kompetisi-kompetisi yang sesuai dengan tugasnya, berdisiplin tinggi dan yang sejenisnya

 

b)     Penghargaan

1.     Guru

·       Pujian secara lisan di dalam forum rapat resmi

·       Ucapan terimakasih secara formal

·       Sertifikat keberhasilan

·       Piagam penghargaan

·       Hadiah

·       Peningkatan fasilitas

2.     Pegawai

·       Pujian secara lisan

·       Ucapan terimakasih secara formal

·       Sertifikat keberhasilan

·       Piagam penghargaan

·       Hadiah

·       Peningkatan fasilitas

 

B.      Sanksi

Sanksi juga disebut hukuman merupakan alat pendidikan represif juga korektif yang bertujuan untuk menyadarkan seseorang kembali kepada hal-hal yang benar dan atau yang baik.Sanksi juga merupakan tindakan yang dijatuhkan kepada seseorang secara sadar dan sengaja.sehingga bisa memberi efek jera untuk perbaikan kearah yang lebih baik.Sanksi  merupakan hukuman disiplin yang dijatuhkan pimpinan organisasi kepada civitas akademika yang melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam kaitannya dengan pekerjaan/pembelajaran.

Prinsip dari pemberian sanksi hendaknya karena bersalah dan agar tidak lagi berbuat kesalahan. Adapun persyaratan dalam pemberian sanksi adalah :

1)          pemberian sanksi harus tetap dalam jalinan rasa memiliki, memberikan sanksi bukan karena ingin menyakiti, melainkan demi untuk kebaikan, kepentingan  masa depan.

2)          pemberian sanksi harus didasarkan kepada alasan ‘keharusan’, artinya sudah tidak ada alat yang lain yang bisa digunakan, dalam hal ini juga jangan terlalu cepat memberikan sanksi, berikanlah jika memang betul-betul diperlukan dan harus diberikan secara bijaksana.

3)          pemberian sanksi harus menimbulkan kesan di sanubari. Dengan adanya kesan itu akan selalu diingat pada peristiwa tersebut dan akan selalu mendorong kepada kesadaran dan keinsyafan.

4)          pemberian sanksi harus menimbulkan keinsyafan dan penyesalan, hal inilah yang merupakan hakikat dari tujuan pemberian sanksi.

5)          pemberian sanksi harus diikuti dengan pemberian pengampunan disertai dengan harapan dan kepercayaan.

Di sisi lain, pemberian sanksi juga harus memiliki syarat-syarat lainnya seperti 1) sanksi harus selaras dengan kesalahannya, 2) sanksi harus seadil-adilnya, 3) sanksi harus cepat dijalankan agar penerima sanksi mengerti benar apa sebabnya mereka diberi sanksi dan apa maksud pemberian sanksi tersebut. 4) pemberian sanksi harus dalam keadaan tenang tidak emosional, 5) sanksi harus diikuti dengan penjelasan ‘mengapa sanksi diberikan kepadanya’. 

Di dalam kaitannya memberikan sanksi, juga harus mempertimbangkan hal-hal yang berkenaan dengan jenis serta besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan, pelaku pelangggaran, akibat-akibat yang mungkin timbul dalam memberikan sanksi, bentuk-bentuk hukuman yang mendidik dan sedapat mungkin jangan menggunakan hukuman fisik.

Seperti juga pada pemberian penghargaan, sanksi juga harus diberikan kepada seluruh civitas akademika, baik kepada Guru, pegawai, dan Siswa. Berikut akan dipaparkan bentuk pelanggaran dan jenis sanksi.

A.    Guru dan pegawai

Pelanggaran ringan:

1.      memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

2.      melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

3.      bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,

4.      melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

5.      menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

 

Pelanggaran sedang

1)       memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

2)       memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

3)       memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan serta foto copy KTP.

4)       memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakili kepala daerah serta mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dilingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Pelanggaran berat

1)       penyalahgunakan wewenang,

2)       menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain

3)       memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik RA  secara tidak sah, pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan atau negara. Intinya pelanggaran berat dikarenakan telah berdampak negatif kepada pemerintah dan/atau negara.

 

Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Guru adalah:

1)       Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik almamater/keluarga besar RA Al Falah

2)       Merongrong kewibawaan pejabat di lingkungan RA Al Falah dalam menjalankan tugas dan jabatan

3)       Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada padanya

4)       Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahan maupun sesama pejabat

5)       Membocorkan rahasia jabatan dan atau rahasia Negara

6)       Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan

7)       Menghalangi, mempersulit penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik yang telah ditetapkan RA

8)       Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang yang sah dari RA

9)       Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat/dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan dokumen lain

10)    Melakukan tindakan asusila dalam sikap, perkataan, tulisan, maupun gambar

11)    Menyalahgunakan nama,lambang,tanda RA Al Falah

12)    Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik RA Al Falah tanpa ijin

13)    Memeras, berjudi, membawa, menyalahgunakan obat-obat terlarang di lingkungan kampus

14)    Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh pemerintah

15)    Mengadu domba dan menghasut civitas akademika

16)    Melakukan plagiat dalam karya ilmiah

17)    Dan lain-lain yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

 

Sanksi terhadap Guru dan pegawai

Setiap Guru dan pegawai RA Al Falah yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan kepada Guru dan pegawai dapat berupa:

a.      Teguran lisan

b.     Teguran tertulis

c.      Peringatan keras

d.     Penundaan kenaikan gaji

e.      Pembebasan tugas

f.      Pemberhentian

Jenis-jenis tingkatan dan pemberian sanksi

a.Sanksi ringan dapat berupa

·       Teguran lisan oleh ketua jurusan atau bagian/dekan

·       Peringatan ke 1 secara tertulis oleh dekan

 

b. Sanksi sedang dikeluarkan oleh dekan dapat berupa:

·       Peringatan kedua secara tertulis

·       Peringatan ketiga secara tertulis

·       Larangan mengajar untuk waktu tertentu

 

c. Sanski berat dikeluarkan oleh Kepala, dapat berupa:

·       Larangan mengajar untuk waktu tertentu

·       Diberhentikan dengan hormat

·       Diberhentikan dengan tidak hormat

 

Jenis sanksi

Jenis sanksi yang diberikan kepada Siswa bergantung pada jenis pelanggaran, berat ringannya, dan fakta-fakta lain. Jenis sanksi dapat berupa:

·       Teguran langsung dari ketua jurusan/dekan

·       Peringatan ringan secara tertulis

·       Peringatan sedang secara tertulis

·       Peringatan keras secara tertulis

·       Dianjurkan untuk pindah ke RA  lain

·       Di putus studikan (drop out)

 

B.      MEKANISME PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI

 

A.   Pelaksanaan Pemberian Penghargaan

1.     Seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan berhak mendapat penghargaan bila berprestasi dan membawa nama baik RA /Jurusan/Departemen/Program Studi;

2.   Dalam hal ini pemberian penghargaan dilakukan oleh pihakpihak berwenang.

 

Pihak yang Berwenang Memberi Penghargaan

1.     Kepala Sekolah, bila sifatnya interen atau dalam lingkup kecil;

2.     Yayasan , bila sifatnya lebih luas dan membawa nama Yayassan  dalam Bidang KeSiswaan;

 

B.      Pelaksanaan Pemberian Sanksi

Pihak yang berwenang memberikan sanksi adalah:

1.     Kepala Sekolah, bila sifatnya interen atau dalam lingkup kecil;

2.     Ketua Yayasan , bila sifatnya lebih luas dan membawa nama Yayassan  dalam Bidang KeSiswaan;

Proses Pemberian Sanksi terhadap Siswa

1.     Kepala RA, sebelum menjatuhkan sanksi terebih dahulu memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi disertai bukti-bukti yang relevan;

2.     Ketua Yayasan , sebelum menjatuhkan sanksi menugaskan Pembantu Dekan (atau sebutan lain) Bidang KeSiswaan untuk meneliti dahulu data yang bersangkutan;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA KEPALA RAUDHATUL ATHFAL RA AL FALAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

LAPORAN KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) RA AL FALAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023