Dokumen Penghargaan dan Sanksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan
Dokumen Penghargaan dan Sanksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
suatu pengelolan suatu organisasi yang sangat penting harus dilakukan adalah
pemberian penghargaan dan sanksi. Penghargaan akan memicu seseorang untuk
melakukan yang terbaik sedangkan sanksi merupakan alat pengendali agar suatu
kinerja tetap berjalan dengan baik. Apabila
penghargaan dan sanksi tidak diterapkan, maka kinerja organisasi tidak
akan berjalan dengan baik, dan akan menimbulkan konflik antar individu maupun
antar organisasi.
RA Al Falah yang merupakan bentuk organisasi lembaga pendidikan yang bertujuan
untuk menciptakan insan pendidik maupun non pendidik dalam menunjang
pembangunan bangsa berkewajiban untuk menciptakan suasana kerja yang
berkualitas dan professional. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan
mengupayakan agar civitas akademika yang ada di dalamnya memperoleh perlakuan
yang sama dalam hal kinerja melalui pemberian penghargaan dan sanksi.
Bertalian
dengan upaya menciptakan kualitas kerja dan sistem kontrol dalam
keberlangsungan RA Al
Falah melalui visi
dan misinya, maka pemberian penghargaan dan sanksi bagi civitas akademika (Guru,
pegawai, Siswa) adalah sebuah keniscayaan.Ditambah dengan masih ditemukannya
permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait dengan kinerja, disiplin, etika
dan yang lainnya di RA Al
Falah yang disinyalir tidak mendapatkan solusi yang tepat membuat upaya
pemberian penghargaan dan sanksi menjadi sebuah prioritas.
Mencermati
hal tersebut di atas, dokumen penghargaan ini disusun dalam upaya memberikan
penjelasan dan petunjuk sekaligus sebagai blue
print dalam upaya meningkatkan
kualitas kerja dan sistem kontrol bagi civitas akademika RA Al Falah
B.
Tujuan
Adapun
tujuan penyusunan dokumen penghargaan dan sanksi ini adalah:
1.
Menjadikan dasar/acuan dalam pemberian penghargaan dan sanksi bagi
civitas akademika (Guru, pegawai dan Siswa) RA Al Falah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
2.
Menjadikan petunjuk/pedoman dalam upaya pemberian penghargaan dan
sanksi yang sesuai dan tepat sasaran.
3.
Meningkatkan sistem kontrol bagi lembaga RA Al Falah dalam upaya menciptakan SDM yang berkualitas dan profesional.
4.
Meningkatakan martabat civitas akademika melalui pemberian
penghargaan dan sanksi.
5.
Meningkatakan profesi, karier dan prestasi civitas akademika
melalui pemberian penghargaan dan sanksi.
6.
Menjamin hak dan kewajiban civitas akdemika terhadap suatu
penghargaan dan sanksi.
7.
Meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi yang bermutu.
C.
Landasan
Yuridis
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidkan
4. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
6. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
7. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
8. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013
9. Buku Panduan penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Kurikulum 2013)
BAB I |
PENGHARGAAN DAN SANKSI
A.
Penghargaan
Penghargaan
adalah suatu apresiasi atas prestasi/ dedikasi luar biasa/jasa yang telah
ditunjukkan oleh civitas akademika (Guru, pegawai dan Siswa) RA Al Falah Prestasi yang
dimaksud adalah sebuah prestasi yang dilakukan dalam tri dharma RA bagi Guru, prestasi kerja dalam tugas pokok
dan fungsi bagi pegawai dan prestasi belajar bagi Siswa yang dapat dibanggakan
serta diakui dalam skala nasional maupun internasional.
Menurut
Hasibuan (2007) penghargaan merupakan balas jasa yang diberikan oleh suatu
lembaga kepada stafnya yang dapat dinilai dengan uang maupun tidak karena hasil
kerja yang dilakukannya.Penghargaan juga merupakan alat manajemen kinerja,
karena didasarkan atas teori kesetaraan, teori harapan, teori hukum sebab
akibat dan teori pemenuhan kebutuhan psikologis.Teori kesetaraan menyatakan
bahwa setiap civitas akademika dengan posisinya masing-masing harus
diperlakukan secara adil dan setara. Teori harapan menyatakan bahwa seseorang
percaya bahwa apabila dia mampu mencapai tingkat kinerja tertentu, maka dia
akan memperoleh penghargaan. Sedangkan hukum sebab akibat menjelaskan bahwa
prilaku akan memperoleh penghargaan jika diulang dan dikerjakan lagi (Swansburg:1999).
Penghargaan
dapat dibedakan menjadi dua yaitu penghargaan intrinsic dan
ekstrinsik.Penghargaan instrinsik merupakan jenis penghargaan yang diterima
seseorang sebagai imbalan atas jerih payahnya yang tidak dalam bentuk
uang/materi, namun berupa rasa aman dalam pekerjaan, simbul status, penghargaan
masyarakat, dan harga diri.Sedangkan penghargaan ekstrinsik merupakan
penghargaan yang yang diterima sesorang sebagai imbalan atas jerih payahnya
dalam bentuk uang dan tunjangan-tunjangan lainnya.Uang yang dimaksud dalam
penghargaan ekstrinsik dapat berupa gaji, bonus, insentif dan sejenisnya,
sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya dapat berupa tunjangan hari tua, jaminan
asuransi, tunjangan kendaraan dan sejenisnya.
PENGHARGAAN |
PENGHARGAAN
INSTRINSIK |
PENGHARGAAN
EKSTRINSIK |
PENGAKUAN,
PENGHARGAAN MASYARAKAT, HARGA DIRI DLL |
TDK
LANGSUNG |
LANGSUNG |
PROGRAM
PROTEKSI |
BAYARAN
DILUAR GAJI |
FASILITAS
UNTUK CIVITAS AKADEMIKA |
IMBALAN
BERDASAR KAN
KINERJA |
UPAH
BAKU |
Gambar 01
Komponen Penghargaan (Sumber; Hasibuan;2007)
Terdapat tiga pendekatan teoritis
dalam mengatur penghargaan yaitu 1) Penghargaan positif, 2) modeling dan
imitasi sosial, 3) ekspektasi (Ivancevich, Konopaske, & Matteson:2006).
Penghargaan positif penekanannya terletak pada prilaku yang diinginkan yang
menghasilkan kinerja pekerjaan.Pondasi dasar dalam mengatur penghargaan melalui
penghargaan positif adalah hubungan antara prilaku dan
konsekuensinya.Penghargaan positif dapat menjadi sebuah metode yang berguna
dalam membentuk prilaku yang diinginkan.Modeling dan imitasi sosial, berkenaan
dengan banyaknya prilaku dan keterampilan manusia diperoleh dengan mengamati
dan meniru orang lain. Pembelajaran melalui pengamatan memungkinkan seseorang
untuk menduplikasi suatu respon, tapi apakah respons tersebut benar-benar
ditiru bergantung pada apakah orang yang menjadi model tersebut dihargai atau
dihukum karena prilaku terkait.Agar seseorang termotivasi, maka harus mengamati
model menerima penghargaan yang dianggap berharga.Pemilihan model dalam konteks
ini adalah sangat penting, sehingga yang dijadikan model benar-benar yang
memiliki kemampuan dan track record yang positif. Sementara, ekspektasi,
berkenaan dengan upaya untuk mewujudkan sebuah harapan dari civitas akademika
terhadap penghargaan yang akan diterima. Pemimpin harus melakukan analisis
terhadap kebutuhan penghargaan yang diinginkan oleh civitas akademika sehingga
tepat sasaran. Hal ini akan berdampak berbeda jika penghargaan yang diberikan
tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh penerima penghargaan.
Penghargaan
ini haruslah diberlakukan secara adil dan merata pada seluruh civitas
akademika, baik untuk Guru, pegawai maupun Siswa. Berikut akan dipaparkan
bentuk-bentuk prestasi yang dilakukan oleh civitas akademika dan penghargaan
yang diperolehnya.
a)
Prestasi
1.
Guru
·
melaksanakan tugas pokok guru yang meliputi mendidik, mengajar, dan
pengabdian yang bermanfaat dan dapat dibanggakan serta diakui dalam skala
nasional maupun internasional. Seperti misalnya membuat buku ajar, diktat,
model pembelajaran kreatif dan inovatif, publikasi jurnal terakreditasi dan internasional,
karya pengabdian masyarakat, model pengembangan kemitraan, publikasi dalam
bidang pengabdian dan yang lainnya.
·
Guru yang mendapat penghargaan merupakan Guru berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Adapun jenis
prestasi yang dapat dinyatakan dengan penghargaan adalah berupa: 1)
menghasilkan Siswa berprestasi akademik atau non akademik di tingkat nasional
dan/atau internasional, 2) mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan
oleh lembaga resmi, 3) menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui
baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional, 4) memperoleh hak
atas kekayaan intelektual, 5) memperoleh penghargaan di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga, 6) menghasilkan karya
tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal
yang mempunyai reputasi internasional, 7) menjalankan tugas dan kewajiban
sebagai Guru dengan dedikasi yang baik atau menghasilkan capaian kinerja
melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi.
2.
Pegawai
bagi
pegawai, penghargaan dapat diberikan melalui penunjukan kinerja yang
berkualitas, menghasilkan program-program inovatif dan efektif dalam lingkup
kerjanya, dedikasi yang luar biasa, berjasa mengharumkan nama lembaga melalui
lomba/kompetisi-kompetisi yang sesuai dengan tugasnya, berdisiplin tinggi dan
yang sejenisnya
b)
Penghargaan
1.
Guru
·
Pujian secara lisan di dalam forum rapat resmi
·
Ucapan terimakasih secara formal
·
Sertifikat keberhasilan
·
Piagam penghargaan
·
Hadiah
·
Peningkatan fasilitas
2.
Pegawai
·
Pujian secara lisan
·
Ucapan terimakasih secara formal
·
Sertifikat keberhasilan
·
Piagam penghargaan
·
Hadiah
·
Peningkatan fasilitas
B.
Sanksi
Sanksi
juga disebut hukuman merupakan alat pendidikan represif juga korektif yang
bertujuan untuk menyadarkan seseorang kembali kepada hal-hal yang benar dan
atau yang baik.Sanksi juga merupakan tindakan yang dijatuhkan kepada seseorang
secara sadar dan sengaja.sehingga bisa memberi efek jera untuk perbaikan kearah
yang lebih baik.Sanksi merupakan hukuman
disiplin yang dijatuhkan pimpinan organisasi kepada civitas akademika yang
melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam kaitannya dengan
pekerjaan/pembelajaran.
Prinsip
dari pemberian sanksi hendaknya karena bersalah dan agar tidak lagi berbuat
kesalahan. Adapun persyaratan dalam pemberian sanksi adalah :
1)
pemberian sanksi harus tetap dalam jalinan rasa memiliki,
memberikan sanksi bukan karena ingin menyakiti, melainkan demi untuk kebaikan,
kepentingan masa depan.
2)
pemberian sanksi harus didasarkan kepada alasan ‘keharusan’,
artinya sudah tidak ada alat yang lain yang bisa digunakan, dalam hal ini juga
jangan terlalu cepat memberikan sanksi, berikanlah jika memang betul-betul
diperlukan dan harus diberikan secara bijaksana.
3)
pemberian sanksi harus menimbulkan kesan di sanubari. Dengan adanya
kesan itu akan selalu diingat pada peristiwa tersebut dan akan selalu mendorong
kepada kesadaran dan keinsyafan.
4)
pemberian sanksi harus menimbulkan keinsyafan dan penyesalan, hal
inilah yang merupakan hakikat dari tujuan pemberian sanksi.
5)
pemberian sanksi harus diikuti dengan pemberian pengampunan
disertai dengan harapan dan kepercayaan.
Di
sisi lain, pemberian sanksi juga harus memiliki syarat-syarat lainnya seperti
1) sanksi harus selaras dengan kesalahannya, 2) sanksi harus seadil-adilnya, 3)
sanksi harus cepat dijalankan agar penerima sanksi mengerti benar apa sebabnya
mereka diberi sanksi dan apa maksud pemberian sanksi tersebut. 4) pemberian
sanksi harus dalam keadaan tenang tidak emosional, 5) sanksi harus diikuti
dengan penjelasan ‘mengapa sanksi diberikan kepadanya’.
Di
dalam kaitannya memberikan sanksi, juga harus mempertimbangkan hal-hal yang
berkenaan dengan jenis serta besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan, pelaku
pelangggaran, akibat-akibat yang mungkin timbul dalam memberikan sanksi,
bentuk-bentuk hukuman yang mendidik dan sedapat mungkin jangan menggunakan
hukuman fisik.
Seperti
juga pada pemberian penghargaan, sanksi juga harus diberikan kepada seluruh
civitas akademika, baik kepada Guru, pegawai, dan Siswa. Berikut akan
dipaparkan bentuk pelanggaran dan jenis sanksi.
A.
Guru dan pegawai
Pelanggaran
ringan:
1.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau
meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara, secara tidak sah apabila pelanggaran berdampak negatif
pada unit kerja.
2.
melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan
atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara.
3.
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
4.
melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang
dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
5.
menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Pelanggaran
sedang
1)
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD
atau DPRD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta
kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagi peserta
kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
2)
memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan
cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS
dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
3)
memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan serta foto copy
KTP.
4)
memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah
dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala
daerah/wakili kepala daerah serta mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dilingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga dan masyarakat.
Pelanggaran
berat
1)
penyalahgunakan wewenang,
2)
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
3)
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau
meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik RA secara tidak
sah, pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan atau negara. Intinya
pelanggaran berat dikarenakan telah berdampak negatif kepada pemerintah
dan/atau negara.
Pelanggaran
lain yang dilakukan oleh Guru adalah:
1)
Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik
almamater/keluarga besar RA Al
Falah
2)
Merongrong kewibawaan pejabat di lingkungan RA Al Falah dalam menjalankan tugas dan jabatan
3)
Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada padanya
4)
Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahan
maupun sesama pejabat
5)
Membocorkan rahasia jabatan dan atau rahasia Negara
6)
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam menjalankan
tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan
7)
Menghalangi, mempersulit penyelenggaraan kegiatan akademik dan non
akademik yang telah ditetapkan RA
8)
Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa
wewenang yang sah dari RA
9)
Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan
surat/dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan dokumen lain
10)
Melakukan tindakan asusila dalam sikap, perkataan, tulisan, maupun
gambar
11)
Menyalahgunakan nama,lambang,tanda RA Al Falah
12)
Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain
milik RA Al Falah tanpa ijin
13)
Memeras, berjudi, membawa, menyalahgunakan obat-obat terlarang di
lingkungan kampus
14)
Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh
pemerintah
15)
Mengadu domba dan menghasut civitas akademika
16)
Melakukan plagiat dalam karya ilmiah
17)
Dan lain-lain yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku
Sanksi terhadap Guru dan pegawai
Setiap Guru dan
pegawai RA Al Falah yang melanggar
kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenakan sanksi.
Sanksi yang
dikenakan kepada Guru dan pegawai dapat berupa:
a.
Teguran lisan
b.
Teguran tertulis
c.
Peringatan keras
d.
Penundaan kenaikan gaji
e.
Pembebasan tugas
f.
Pemberhentian
Jenis-jenis
tingkatan dan pemberian sanksi
a.Sanksi ringan
dapat berupa
·
Teguran lisan oleh ketua jurusan atau bagian/dekan
·
Peringatan ke 1 secara tertulis oleh dekan
b. Sanksi
sedang dikeluarkan oleh dekan dapat berupa:
·
Peringatan kedua secara tertulis
·
Peringatan ketiga secara tertulis
·
Larangan mengajar untuk waktu tertentu
c. Sanski berat
dikeluarkan oleh Kepala, dapat berupa:
·
Larangan mengajar untuk waktu tertentu
·
Diberhentikan dengan hormat
·
Diberhentikan dengan tidak hormat
Jenis sanksi
Jenis sanksi
yang diberikan kepada Siswa bergantung pada jenis pelanggaran, berat ringannya,
dan fakta-fakta lain. Jenis sanksi dapat berupa:
·
Teguran langsung dari ketua jurusan/dekan
·
Peringatan ringan secara tertulis
·
Peringatan sedang secara tertulis
·
Peringatan keras secara tertulis
·
Dianjurkan untuk pindah ke RA lain
·
Di putus studikan (drop out)
B.
MEKANISME PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI
A.
Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
1. Seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan
berhak mendapat penghargaan bila berprestasi dan membawa nama baik RA /Jurusan/Departemen/Program
Studi;
2. Dalam hal ini pemberian penghargaan dilakukan oleh
pihakpihak berwenang.
Pihak yang Berwenang Memberi Penghargaan
1. Kepala Sekolah, bila sifatnya interen atau dalam
lingkup kecil;
2. Yayasan , bila sifatnya lebih luas dan membawa nama
Yayassan dalam Bidang KeSiswaan;
B.
Pelaksanaan Pemberian Sanksi
Pihak yang berwenang memberikan sanksi adalah:
1. Kepala Sekolah, bila sifatnya interen atau dalam
lingkup kecil;
2. Ketua Yayasan , bila sifatnya lebih luas dan
membawa nama Yayassan dalam Bidang KeSiswaan;
Proses Pemberian Sanksi terhadap Siswa
1. Kepala RA, sebelum menjatuhkan sanksi terebih
dahulu memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi disertai
bukti-bukti yang relevan;
2. Ketua Yayasan , sebelum menjatuhkan sanksi
menugaskan Pembantu Dekan (atau sebutan lain) Bidang KeSiswaan untuk meneliti
dahulu data yang bersangkutan;
Komentar
Posting Komentar